Bahan ajar atau modul ialah sumber belajar yang disusun oleh dosen/tim dosen pada satu mata kuliah yang menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam kegiatan belajar dan bagi dosen dalam melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran dalam bentuk buku. Di Universitas Sam Ratulangi, sesuai dengan Pasal 66 butir d permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Ketentuan Peralihan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun; maka target pemberlakuan SNPT ini termasuk aspek kurikulum harus telah dilaksanakan pada tahun 2017.


 

Dengan kurikulum ini, maka terjadi perubahan secara fundamental mengingat kurikulum bukan hanya berarti susunan mata kuliah saja, tetapi dalam arti luas menyangkut sistem penyelenggaraan suatu institusi pendidikan dari proses pembelajaran, suasana akademik, penjaminan mutu, serta manajemen. Dalam spek proses pembelajaran, perubahan ini membawa konsekuensi pada seluruh aspek pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pembelajaran. Kurikulum Berbasis Isi menekankan pada penguasaan isi/ materi keilmuan dengan pendekatan Teacher Centered Learning (TCL) sedangkan KBK  menekankan pada penguasaan kompetensi dengan pendekatan Student Centered Learning. Tugas dosen yang dalam KBI ialah mengajar (menstranfer  lmu/pengetahuan) sedangkan dalam KBK tugas dosen ialah membelajarkan mahasiswa dalam arti bekerja sama dengan mahasiswa untuk menerapkan  berbagai strategi agar mahasiswa dapat mengontruksikan pengetahuan secara mandiri melalui proses belajar.

Bahan ajar yang juga disebut modul pembelajaran ini harus disediakan oleh setiap dosen/tim dosen suatu mata kuliah dan dimiliki oleh seluruh mahasiswa pada awal perkuliahan. Dengan modul pembelajaran yang berkualitas diharapkan capaian pembelajaran yang sudah ditetapkan dapat dicapai dengan baik.

Dengan perkembangan kurikulum dewasa ini dan perkembangan teknologi elearning, maka terjadi perubahan drastis dari sistem pembelajaran klasikal menjadi elektronik atau gabungannya sehingga diperlukan kegiatan yang dapat mendukung pelaksanaan program ini. Tahap awal pengembangan e-learning di UNSRAT ialah penyusunan bahan ajar/modul e-learning.

Persyaratan Umum Penyusunan Modul E-Learning tahun 2016

Semua dosen Unsrat yang berminat dapat mengikuti penyusunan modul e-learning tahun anggaran 2016 dengan ketentuan umum sebagai berikut

  1. Mata kuliah yang akan dibuatkan modul e-learning harus mempunyai kerangka modul yang telah disahkan oleh LP3. Bagi matakuliah yang kerangka modulnya belum disahkan oleh LP3 diberikan kesempatan menyediahkan kerangka modul sampai 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukkan berkas.
  2. Mata kuliah yang sudah ada modul e-learning dan proses pembuatannya dibiayai oleh Unsrat tidak boleh mengikuti penyusunan modul e-learning 2016.
  3. Bagi dosen yang masih mempunyai permasalahan berkaitan dengan penyusunan modul e-learning 2015 dimohon menyelesaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukkan berkas. Jika melewati batas waktu dimaksud maka dosen yang bersangkutan tidak boleh mengikuti penyusunan modul elearning 2016.

Format Modul E-Leraning

Modul e-learning disusun dengan mengikuti format sesuai dengan yang tercantum dalam pedoman BUKU KBK DITJEN DIKTI 2009 dan SNPT (2014). Format
selengkapnya dapat dilihat pada bagian Format Modul Pembelajaran.

Tahap Kegiatan Penyusunan

Tahap penyusunan yang disajikan modul e-learning yang dibiayati dari anggaran universitas/fakultas/lembaga/unit di Universitas Sam Ratulangi. Tahap-tahap kegiatan ialah sebagai berikut ini:

  1. Pemberitahuan/pengumuman kepada calon penulis
    Pemberitahuan/pengumuman disampaikan kepada para dosen di lingkungan kerja dimana modul e-learning tersebut diperuntukkan. Jumlah penulis setiap judul modul paling sedikit 2 orang sesuai dengan mata kuliah yang diampu. Setiap dosen boleh mengusulkan maksimal 2 judul pada skim yang berbeda (bahan ajar, modul e-learning, atau kegiatan sejenisnya).
  2. Seleksi berkas
    Seleksi berkas dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh LP3 untuk memeriksa dan menilai berkas dari dosen calon penulis yang masuk. Persyaratan
    administrasi calon penulis ialah dosen yang telah mengikuti PEKERTI-AA dan sertifikat kegiatan pelatihan penyusunan modul e-learning (kegiatan sejenis).
    4 Sebagai penilaian inti (seperti proposal dalam penelitian) ialah rancangan pembelajaran, sehingga setiap calon penulis diharuskan memasukkan rancangan pembelajaran yang sesuai dengan format yang ditentukan. Format penilaian tahap seleksi berkas disajikan pada lampiran 1.
  3. Seleksi pemaparan rencana penyusunan
    Dosen yang lolos seleksi berkas akan diundang untuk seleksi pemaparan perencanaan modul e-learning yang akan ditulis. Presentasi meliputi Rancangan
    Pembelajaran, Rancangan Tugas, dan Lampiran yang akan dibuat. (lihat pada format penyusunan modul yang dikeluarkan LP3) Format penilaian seleksi pemaparan disajikan pada Lampiran 2.
  4. Pengumuman dosen penulis modul e-learning
    Dosen penulis ialah dosen yang lolos seleksi untuk mendapatkan insentif penyusunan modul e-learning dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
    Jumlah dosen penulis didasarkan pada urutan skoring dan jumlah pendanaan yang tersedia.
  5. Workshop Penyusunan Modul e-learning
    Dosen yang dinyatakan mendapatkan insentif penyusunan modul e-learning wajib mengikuti workshop penyusunan modul e-learning. Bagi yang tidak dapat mengikuti dianggap mengundurkan diri.
  6. Penyusunan modul e-learning
    Dosen penulis akan melaksanakan penyelesaian penyusunan modul e-learning paling lama lima (5) bulan semenjak pengumuman hasil seleksi. Jadwal kegiatan penyusunan modul e-learning tahun 2015 disajikan pada Lampiran 3.
  7. Pemaparan hasil penyusunan modul e-learning.
    Hasil penyusunan modul dipaparkan di LP3 untuk mendapatkan saran dan masukkan dari tim evaluasi.
  8. Pelatihan instalasi modul
    Wajib diikuti oleh seluruh penulis modul e-learning
  9. Pengunggahan modul e-learning.
    Hasil penyusunan modul e-learning yang sudah dievaluasi harus diunggah pada portal e-learning UNSRAT. Selain diunggah pada website, softcopy juga dikirim ke LP3 melalui email LP3 (LP3@unsrat.ac.id).
  10. Pelaporan dan pemasukan buku/naskah modul e-learning dalam bentuk hardcopy.

Lampiran

By b3n4

Thank you for your upload