Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) Universitas Sam Ratulangi, yang sebelumnya bernama Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan, mulai tahun 2013 telah menjalankan tugas sesuai dengan PERMENDIKBUD RI No. 49 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UNSRAT. LP3 bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran.
Fungsi LP3 meliputi: menyusun rencana kegiatan dan program lembaga, melaksanakan pembinaan dan pengembangan pembelajaran, memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran, melakukan perbaikan dalam proses pembelajaran, serta mengelola urusan administrasi lembaga.
Sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, LP3 berkontribusi khususnya pada pelaksanaan dharma pertama, yaitu pendidikan dan pengajaran. Selain itu, LP3 juga berperan dalam mendukung pengembangan kurikulum perguruan tinggi yang berlaku saat ini, yaitu Kurikulum Pendidikan Tinggi. Dalam hal ini, LP3 bertanggung jawab atas sosialisasi, pembinaan, dan pengembangan kurikulum. Untuk menjalankan peran dan tugas tersebut, LP3 Universitas Sam Ratulangi memiliki visi dan misi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, visi universitas untuk menjadi UNSRAT yang Unggul dan Berbudaya dapat tercapai.
Tugas Pokok dan Fungsi:
Berdasarkan PERMENDIKBUD No. 49 Tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kelola (OTK) Universitas Sam Ratulangi Pasal 83, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran yang disingkat LP3 mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran. Sedangkan fungsi lembaga ialah:
- Menyusun rencana kegiatan dan program lembaga
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pembelajaran
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran
- Melaksanakan perbaikan proses pembelajaran
- Melaksanakan urusan administrasi lembaga.